Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menyatakan perguruan tinggi harus menjadi subjek penggerak reformasi birokrasi melalui kurikulum etika digital, riset audit kebijakan publik serta pengawasan partisipatif.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyebut terdapat tantangan di era digital dengan munculnya patologi baru, yaitu cyber-maladministration atau malaadministrasi siber.
"Ini mencakup isu kebocoran data, kerentanan sistem siber serta minimnya empati dari layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) atau bot-response," ujar Ghoffar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menilai peran mahasiswa dan civitas academica penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyoroti bagaimana ORI bertransformasi dari lembaga pengawas konvensional menjadi institusi yang adaptif di era digital.
Dengan demikian, ORI mendorong mahasiswa untuk tidak hanya menjadi pengguna layanan publik, tetapi juga menjadi agen pengawas partisipatif yang memahami hak-hak mereka sebagai warga negara dalam memperoleh pelayanan yang bebas dari malaadministrasi.
Ghoffar mengungkapkan strategi kolaborasi antara ORI dan kampus dapat dilakukan melalui pembentukan Ombudsman Corner, penerjunan kuliah kerja nyata (KKN) tematik di bidang pelayanan publik serta riset independen mahasiswa terhadap efektivitas aplikasi pelayanan publik milik pemerintah.
Dalam upaya memperkuat jejaring pengawasan pelayanan publik di lingkungan akademis, ORI pun telah mengunjungi Universitas Islam Darul 'Ulum (Unisda) Jatim di Lamongan, Jawa Timur, Jumat (3/7).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama dengan Rektor Unisda Muhammad Hafidh Nashrullah.
Melalui MoU itu, Rahmadi mengharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara ORI dan Unisda, khususnya dalam bidang riset, magang mahasiswa serta penyebaran literasi hukum pelayanan publik.
Diharapkan pula kerja sama tersebut dapat menumbuhkan budaya hukum nasional dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan publik yang jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Baca juga: Ombudsman kawal UU TPKS agar korban kekerasan seksual peroleh keadilan
Baca juga: Ombudsman jelaskan beda penganiayaan dan penyiksaan dalam KUHP
Baca juga: ORI: Koordinasi diperlukan atasi lambatnya penyerahan sertifikat rumah
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyebut terdapat tantangan di era digital dengan munculnya patologi baru, yaitu cyber-maladministration atau malaadministrasi siber.
"Ini mencakup isu kebocoran data, kerentanan sistem siber serta minimnya empati dari layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) atau bot-response," ujar Ghoffar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menilai peran mahasiswa dan civitas academica penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyoroti bagaimana ORI bertransformasi dari lembaga pengawas konvensional menjadi institusi yang adaptif di era digital.
Dengan demikian, ORI mendorong mahasiswa untuk tidak hanya menjadi pengguna layanan publik, tetapi juga menjadi agen pengawas partisipatif yang memahami hak-hak mereka sebagai warga negara dalam memperoleh pelayanan yang bebas dari malaadministrasi.
Ghoffar mengungkapkan strategi kolaborasi antara ORI dan kampus dapat dilakukan melalui pembentukan Ombudsman Corner, penerjunan kuliah kerja nyata (KKN) tematik di bidang pelayanan publik serta riset independen mahasiswa terhadap efektivitas aplikasi pelayanan publik milik pemerintah.
Dalam upaya memperkuat jejaring pengawasan pelayanan publik di lingkungan akademis, ORI pun telah mengunjungi Universitas Islam Darul 'Ulum (Unisda) Jatim di Lamongan, Jawa Timur, Jumat (3/7).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama dengan Rektor Unisda Muhammad Hafidh Nashrullah.
Melalui MoU itu, Rahmadi mengharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara ORI dan Unisda, khususnya dalam bidang riset, magang mahasiswa serta penyebaran literasi hukum pelayanan publik.
Diharapkan pula kerja sama tersebut dapat menumbuhkan budaya hukum nasional dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan publik yang jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Baca juga: Ombudsman kawal UU TPKS agar korban kekerasan seksual peroleh keadilan
Baca juga: Ombudsman jelaskan beda penganiayaan dan penyiksaan dalam KUHP
Baca juga: ORI: Koordinasi diperlukan atasi lambatnya penyerahan sertifikat rumah





