Tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah isu ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan kali ini, Roy Suryo meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
Gugatan Roy Suryo teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal Kamis 2 Juli 2026.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Pengacara Roy, Refly Harun, meminta hakim agar membatalkan surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
"Surat ketetapan nomor S.Tap/S.4/1899/XI/2025 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 haruslah dinyatakan telah dilakukan secara melawan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Refly dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (10/7).
Berikut petitum lengkap praperadilan tersebut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1981 KUHAP Lama.
3. Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor SP.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP Lama.
5. Menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor SP.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
C. Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,
D. Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025,
dan atau surat perintah dan atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
6. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, (vide) Pasal 82 ayat 3 huruf c KUHAP Lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
7. Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 Ayat 1 Huruf e KUHAP Baru, (vide) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
8. Menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo.
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atau apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).





