Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan International Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dibangun di Bali.
Ia menyebut dasar hukum PFII berupa UU tengah dibahas di DPR, secara paralel pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang rencananya terbit sebelum pertengahan Agustus.
"Pusat finansial lagi dibahas di DPR mudah-mudahan ini bisa diselesaikan, secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7).
Airlangga menjelaskan, alasan pemilihan Bali sebagai lokasi PFII karena wilayahnya tidak sepadat dan sesibuk kota besar lain, terutama Jakarta. Selain itu, Bali juga memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sebagai pusat kesehatan berstandar internasional.
"Kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai," ucapnya.
Airlangga menegaskan lokasi PFII di Bali tidak dibangun di lokasi yang sama dengan KEK Sanur. Sehingga PFII akan menjadi sebuah KEK tersendiri
"Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class, dan kita sudah punya KEK Sanur," tutur Airlangga.
Airlangga berharap PFII di Bali bisa bertumbuh menjadi kawasan yang mengelola investasi besar seperti Singapura maupun Dubai.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK mengusulkan pengaturan universal banking di rancangan undang-undang (RUU) PFII untuk menyempurnakan substansi beleid tersebut.
Dian juga menyebutkan, OJK akan berkoordinasi jika pemerintah berencana membentuk lembaga pengaturan dan pengawasan jasa keuangan (LPJK), alias entitas OJK baru khusus di PFII.





