Cari Dana Rp10 T, Purbaya Lelang 8 Seri Utang Syariah Pekan Depan

cnbcindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal melelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada pekan depan, Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, target indikatif lelang 7 seri SBSN itu senilai Rp 10 triliun, dengan maksimal dimenangkan 200% dari target indikatif.


Baca: Sudah Ada Investor Ngebet Garap Tol Puncak Bogor, Rute Masih Rahasia

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026," dikutip dari pengumuman DJPPR Kemenkeu, Jumat (10/7/2026).

Adapun delapan seri SBSN yang dilelang itu adalah SPNS08092026, SPNS03022027, SPNS12042027 dengan imbalan diskonto, PBS030 imbalan 5,87%, PBS040 sebesar 5% imbalannya, PBSG002 sebesar 5,62%, PBS034 sebesar 6,5%, serta PBS038 yang imbalannya 6,87%.

Seri PBSG002 yang dilelang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 8 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 12 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019.

Seri PBSG002 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Baca: Investor Global Lirik Peluang Emas di RI, Ini Buktinya!

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Investor Amankan Likuiditas Saat Diadang Isu Perang -MSCI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional IDEAS 2026, Program Women Lifel Perkuat Komunikasi Publik Inklusif Berbasis Kesetaraan Gender
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Diproses, KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja untuk Verifikasi
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemendikdasmen Menggelar Upskilling dan Reskilling Guru Vokasi Seni dan Budaya untuk Perkuat Kompetensi dan Teaching Factory
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Hubungan Makin Harmonis, Jackie Chan Kunjungi Singapura Didampingi Putranya
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.