Grid.ID - Fitri Salhuteru kini buka suara soal rekaman suara Nikita Mirzani yang viral. Ia menyinggung dugaan suap hakim Rp 4 miliar.
Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya suap yang disebut berkaitan dengan proses peninjauan kembali (PK) atas perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Dugaan tersebut mencuat usai beredarnya rekaman suara yang diklaim mirip dengan suara sang artis.
Terbaru, Fitri Salhuteru bicara soal rekaman suara Nikita Mirzani yang viral. Ia menyinggung dugaan suap hakim Rp 4 miliar.
Seiring bergulirnya proses hukum, kubu Reza Gladys menyampaikan adanya dugaan upaya suap terhadap hakim Mahkamah Agung.
Dugaan tersebut muncul setelah beredar sebuah rekaman suara yang disebut memuat pembicaraan mengenai rencana pemberian uang sebesar Rp4 miliar kepada hakim MA agar permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dikabulkan.
Pihak Reza Gladys menyebut suara dalam rekaman itu terdengar mirip dengan suara Nikita Mirzani. Dalam percakapan yang beredar, sosok yang diduga berbicara itu disebut mengungkapkan rasa kecewa terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai keaslian rekaman maupun identitas pemilik suara karena belum dibuktikan melalui proses hukum. Di tengah ramainya perbincangan mengenai rekaman tersebut, mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, turut menyampaikan pandangannya.
Fitri mengaku sudah mendengarkan rekaman yang beredar. Namun, ia memilih tidak memastikan apakah suara yang terdengar benar milik Nikita Mirzani.
Menurut Fitri, seseorang yang tengah menghadapi persoalan besar biasanya akan berupaya mencari berbagai cara untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya.
"Namanya orang lagi dalam keadaan mohon maaf ya tanda kutip tenggelam lah ya, pasti apapun ditarik kan," ujar Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026).
Ia juga mengatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai upaya menurut keyakinannya selama menghadapi persoalan.
"Terus mungkin juga apapun dia coba lakukan apalah itu ya, itu bebas-bebas aja ya," lanjut Fitri Salhuteru.
Mengenai rekaman suara yang ramai diperbincangkan, Fitri mengakui dirinya sudah mendengarnya.
"Tentang suara yang katanya mirip Nikita Mirzani ya, ya memang saya mendengar."
Meski demikian, sahabat dari Reza Gladys ini menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut benar milik Nikita Mirzani atau bukan.
"Kalau dibilang mirip ya mirip ya. Tapi kalau akurat atau tidaknya kan bukan saya juga ya yang menilai," tutup Fitri Salhuteru.
Terkait dugaan adanya upaya suap tersebut, Reza Gladys memohon agar proses hukum yang sedang berjalan mendapat perlindungan dan pengawasan. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mahkamah Agung dilakukan untuk menyerahkan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung.
"Ya, tentunya kehadiran saya pada hari ini dengan hal yang sangat penting. Pertama, tadi kami menyampaikan satu surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/7/2026).
Julianus menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita Mirzani.
"Ya, tentu ini terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sudah teman-teman ketahui. Itu kaitannya dengan terpidana Nikita Mirzani," lanjut Julianus.
Menurutnya, pihak Reza meminta perlindungan hukum terhadap majelis hakim karena khawatir ada hal-hal yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa permohonan PK.
"Kenapa kami memohon perlindungan hukum terhadap majelis hakim? Karena kami melihat peristiwa-peristiwa yang kami duga kuat akan mengganggu kemandirian dan integritas majelis hakim nantinya dalam pemeriksaan upaya peninjauan kembali."
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan PK maupun pelaporan ke Komisi Yudisial merupakan hak yang dimiliki terpidana.
"Perlu kami tegaskan bahwa upaya peninjauan kembali itu adalah sah. Kemudian melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial juga sah, yaitu hak dari terpidana." (*)
Artikel Asli




