JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.
Menurutnya, perdagangan karbon saat ini sudah tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi saja.
“Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Raja Juli dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026), dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Di awal bulan Juni lalu, Raja Juli telah meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.
Dia menerbitkan izin untuk empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial," ucapnya.
Menurut Menhut, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat juga dirasakan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian hutan.
Baca juga: KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja Analisis Pelaporan Amplop Menhut Raja Juli
Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar, ia berharap kebijakan ini memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia mengatakan, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektar dan sekitar 1,4 juta hektar hutan adat.
“Termasuk 8,3 juta hektar perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektar hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sejak akhir tahun lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempersiapkan agar Perhutanan Sosial termasuk masyarakat hukum adat dapat terlibat dalam perdagangan karbon.
Baca juga: Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Adapun kebijakan itu merujuk kepada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
“Saya sedang memproses finalisasi dengan teman-teman untuk revisi Perpres 98 yang memungkinkan terjadi perdagangan karbon secara mandiri, voluntary carbon market," kata Menhut Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (29/9/2025) lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




