JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan 27 pria terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur.
Mafirion mendesak aparat Kepolisian menangkap dan menghukum seluruh pelaku seberat-beratnya.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mafirion dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Gadis Korban Pencabulan 27 Pelaku di Sampang Sempat Tak Berani Lapor karena Diancam Dibunuh
Mafirion pun meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh kepada korban agar dapat keluar dari trauma berat yang dialaminya.
Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.
Menurutnya, kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.
Jika pelaku lama ditangkap, maka semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, hingga mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.
"Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di Sampang Libatkan 27 Pelaku Bergantian selama 4 Bulan
Mafirion menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa.
Polisi juga diminta ini mengusut secara menyeluruh serta mencari kemungkinan adanya pola kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
"Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya," jelasnya.
Selain itu, Mafirion meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," katanya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Sampang Dicabuli 27 Pria, 12 di Antaranya Sudah Ditangkap
Diketahui, gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh 27 orang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pencabulan itu terjadi sejak bulan Februari hingga Mei.





