PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Program yang disalurkan senilai Rp 1.081.806.097.
Penyaluran ini merupakan bagian dari perlindungan guna memastikan hak peserta dan keluarganya terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia semasa masa pengabdian.
Penyerahan manfaat kepada ahli waris dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Turut menyaksikan penyerahan tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepri dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, serta Wali Kota Batam untuk penyerahan manfaat salah satu ahli waris.
Fary menegaskan perlindungan sosial tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak perlindungan tersebut.
"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026)
Manfaat pertama diserahkan kepada Ali, ayah kandung dari almarhumah Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Kasus almarhumah membuktikan bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan.
Meski Nurijanah baru diangkat sebagai PPPK selama enam bulan dan baru membayar iuran sekitar Rp 46 ribu per bulan selama dua bulan, seluruh biayanya tetap ditanggung. Manfaat tersebut mencakup biaya perawatan kecelakaan kerja mencapai Rp 649.564.597, santunan meninggal dunia Rp182.994.400, serta pengembalian iuran dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp312.800.
Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada Suriati, istri almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp164.016.100, JKM Rp32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900.
Selain itu, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, dan anak peserta berkesempatan mendapat tambahan manfaat pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.
Sebagai informasi, hingga semester I tahun 2026, wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 dari 646 klaim. Sementara itu, data nasional pada periode yang sama mencatat penyaluran mencapai Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.
Penyaluran manfaat ini menjadi bentuk nyata prinsip layanan 5T TASPEN, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
(anl/ega)





