Kasus pembuangan bayi di toilet gerbong kereta api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya, akhirnya terungkap. Pembuang bayi lelaki itu ternyata merupakan pasangan gelap.
"Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang," ungkap Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari, dilansir detikJateng, Jumat (10/7/2026).
Pelakunya kini sudah ditangkap polisi. Mereka adalah pasangan terlarang antara pria berinisial HDP (31) warga Semarang, dengan wanita berinisial NIZ (25) warga Tegal.
Bayi itu dilahirkan NIZ pada Rabu (1/7) secara mandiri di rumahnya. Kemudian, Kamis (2/7), NIZ pergi ke Jogja untuk menemui HDP yang bekerja di sana. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel dan merencanakan pembuangan bayi itu.
Lali, pada Sabtu (4/7) pagi, NIZ dan HDP ke Stasiun Lempuyangan untuk naik KRL ke arah Solo. Sambil membawa sang bayi, keduanya turun di Stasiun Klaten.
Setelah tiba di Stasiun Klaten, keduanya hendak kembali ke Jogja naik KRL. Namun saat berjalan masuk ke KRL, mereka mendapati KA Sancaka yang berhenti. Mereka lalu menaruh bayinya ke KA Sancaka.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/aik)





