JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih menelusuri kepemilikan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berujar, penyidik akan meminta keterangan dari PT Sentul City hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status kepemilikan rumah tersebut.
"Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, juga memeriksa saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait akta kepemilikan atas nama siapa," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka meski Sudah Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi
Selain kepemilikan rumah, penyidik juga masih mendalami asal-usul uang dan barang bukti lain yang ditemukan selama rangkaian penggeledahan.
"Dari uang yang ditemukan masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tiga objek perkara soal barang bukti yang ditemukan," kata Budi.
Budi juga menegaskan penyidik masih membuktikan apakah uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan seluruh proses pembuktian sebelum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
"Uang yang ditemukan di depan kita itu dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya, apakah itu pencucian uang. Itu masih dalam proses pembuktian," kata dia.
Sebelumnya, rumah di Sentul yang sempat digeledah polisi diakui merupakan milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Baca juga: Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Febrie menegaskan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal.
Ia juga memastikan uang yang ditemukan dalam penggeledahan memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik. Ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ujar Febrie.
Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing, rupiah, serta 74 kilogram emas dengan nilai total diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Penampakan 74 Kg Emas-Uang Rp 543 Miliar Hasil Penggeledahan 13 Lokasi Kasus Korupsi
Polisi menyebut perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun akibat penyimpangan yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




