JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dari 12 lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti tersebut terdiri dari emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, hingga perangkat elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kami juga sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan Tan Kian. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Polisi Belum Pastikan Uang Sitaan dari Penggeledahan Terkait Pencucian Uang
Meski barang bukti telah diamankan, Budi menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka.
"Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka," kata Budi
Berikut daftar barang bukti yang dipamerkan polisi hasil penggeledahan di sejumlah lokasi:
1. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Lokasi ini menjadi temuan terbesar dalam rangkaian penggeledahan. Barang bukti yang disita meliputi:
- 74 kilogram emas batangan.
- 4.767.300 dollar Amerika Serikat (USD).
- 14.083.800 dollar Singapura (SGD).
- Uang tunai Rp 100.000.000.
- Dua bingkai foto keluarga.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka meski Sudah Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi
2. Money changer di Cipete Selatan
- Rp 4.462.462.365.
- 84.356 dollar Amerika Serikat (USD).
- 83.394 dollar Singapura (SGD).
- 17.595 riyal Saudi.
- 33.100 baht Thailand.
- 4.020 lira Turki.
- 1.223 yuan.
- 152.000 yen Jepang.
- 212 ringgit Malaysia.
- 1.600 rupee.
- 640 dollar Australia.
- 61.000 won Korea Selatan.
- 10 dollar Brunei.
- 150 dong Vietnam.
- 100 dollar Selandia Baru.
3. Restoran de Clan, Cipete
- 3.130.000 dollar Singapura (SGD).
- 889.965 dollar Amerika Serikat (USD).
- Uang tunai Rp 259.159.000.
4. Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan
- Uang tunai Rp 520.000.000.
- 133.000 dollar Amerika Serikat (USD).
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka meski Sudah Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi
Selain uang dan emas, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen, komputer, telepon seluler, serta barang bukti elektronik lain yang masih dianalisis penyidik.
Adapun penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




