jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama di Lebak, Begini Kronologis Wanita Menginjak Al-Quran
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Kombes Ade Ary Ungkap Perkembangan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Simak
Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim advokatnya. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan tersebut bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.
"Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami," kata Fauzi, ketua majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebuah tempat penyimpanan file atau flashdisk berisi enam video, akun media sosial Tiktok, dan telepon pintar dirampas untuk dimusnahkan.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan advokatnya maupun jaksa penuntut umum apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




