Bengkulu: Seorang perempuan berusia 50 tahun berinisial SN ditangkap Polda Bengkulu setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Warung Pojok, Kabupaten Kepahiang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet dan kotak rokok.
SN ditangkap saat kedapatan menjual sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap dipasarkan.
"Melakukan penangkapan di lokasi di Warung Pojok yang ada di Kepahiang. Dari upaya penangkapan tersebut diamankan seseorang berinisial SNA, 50 tahun. Kemudian juga diamankan juga barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 100 paket," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Baca Juga :
Polres Jakbar Ringkus 2 Pengguna Sabu Bersenjata Tajam di TamboraPolisi juga mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DM. Namun hingga kini, DM telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




