Pukat UGM: KPK Bisa Ambil Alih Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung, Jika Polri Hadapi Kebuntuan

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Suasana di sekitar kediaman Jampidus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peneliti utama di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menjamin obyektifitas jika dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dengan barang bukti emas 74 kilogram dan uang Rp476 Miliar menyasar pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sesuai undang-undang KPK, KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi yaitu mengasistensi penyelesaian perkara agar sesuai dengan hukum,” kata Zaenur, Jumat (10/7/2026).

“Kalau terjadi kemandekan atas alasan apapun yang tidak sesuai dengan hukum, KPK bisa ambil alih. Kalau KPK yang ambil alih, maka KPK bisa sidik sendiri dan bisa tuntut sendiri tanpa campur tangan Lembaga lain,” sambungnya.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Simpan Emas dan Uang Ratusan Juta di Rumah, Pukat UGM: Itu Tidak Wajar

Sebab, kata Zaenur, Polri akan berpeluang mengalami kebuntuan karena hasil kerja dari penyidik kepolisian akan diserahkan kepada penuntut umum atau jaksa.

“Kenapa? Karena hasil kerja dari penyidik akan diserahkan kepada penuntut umum untuk bisa P21. Kalau belum lengkap akan dikembalikan, P19 terus, terus diminta untuk melengkapi, diperiksa ulang, ditambah alat bukti dan seterusnya,” ujar Zaenur dalam tayangan Kompas Petang KompasTV.

Sebagaimana diberitakan, Kortastipidkor Polri baru-baru ini melakukan penggeledahan di belasan lokasi untuk mencari bukti adanya dugaan suap dan gratifikasi hingga pencucian uang dari penanganan kasus korupsi PLN Blockout, Asabri, Jiwasraya, hingga Krakatau Steel.

Hasilnya, Polri menyita dokumen, emas 74 kilogram, uang Rp476 Miliar, hingga sebuah foto keluarga Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Baca Juga: Prabowo sebut Banyak Penyusup ke MBG untuk Jadi Maling

Namun di sisi lain, Febrie Ardiansyah dalam keterangannya memastikan bahwa aset yang disita polisi dari sejumlah lokasi dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • zaenur rohman
  • kpk
  • dugaan gratifikasi pejabat kejagung
  • polri
  • jampidsus febrie ardiansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer, Jampidsus mundur dan Presiden minta pejabat introspeksi diri
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
IBM Bikin Chip Ukuran 1 Nanometer: Kecil, Ngebut dan Efisien
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Cuma Acara Formal, Batik Kini Juga Dipakai ke Festival Musik
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pastikan Pusat Keuangan Internasional Dibangun di Bali, PP Disiapkan
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kesehatan Mata Itu Investasi Jangka Panjang, Ini Kebiasaan yang Harus Dilakukan Biar Tetap Sehat
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.