Grid.ID - Seorang ibu dari remaja asal Bogor mengadu ke Dedi Mulyadi. Bukan tanpa alasan, pasalnya sang ibu mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan.
Korban sendiri diketahui merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun. Sedang pelaku penganiayaan adalah pria yang berusia 21 tahun.
Sebelum mengadu ke Dedi Mulyadi, terungkap bahwa korban dan pelaku sudah 1,5 tahun menjalani hubungan asmara. Namun berakhir putus pada Desember 2025.
Hingga singkat cerita, pada Februari 2026 pelaku masih mencoba untuk terus menghubungi korban. Hal itu dilakukan pelaku diduga usai cemburu mengetahui korban didekati pria lain.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 06.00 WIB dengan tujuan meminta agar tidak lagi dihubungi. Namun ponsel korban sempat direbut yang berujung penganiayaan.
"Anak saya datang ke rumah pelaku jam 6 pagi untuk meminta agar tidak diganggu lagi. Saat itu terjadi rebutan handphone karena anak saya ingin menghapus nomornya.
Setelah itu terjadi dugaan penganiayaan," kata Rubiatul Adawiyah selaku ibu korban dikutip Grid.ID dari YouTube Dedi Mulyadi Channel, Kamis (9/7/2026)
Imbas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sampai harus menjalani penanganan medis.
Ibu korban juga menuturkan sudah mendampingi putrinya melapor ke Polsek Bojonggede dan menjalani visum di RSUD Cibinong sesuai rujukan kepolisian.
Namun, ia mengaku hasil visum yang diterima tidak menggambarkan seluruh luka yang dialami putrinya.
"Hasil visumnya berbeda dengan luka-luka anak saya. Kami punya foto dan video sebagai bukti, tetapi hasil visum hanya mencatat luka di kaki," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, pihak korban juga sempat diminta mencabut laporan oleh penyidik karena perkara tersebut disebut sebagai tindak pidana ringan. Sebelum akhirnya memilih mengadu ke Dedi Mulyadi.
"Penyidik pertama mengatakan ini termasuk tindak pidana ringan, jadi tidak perlu ditahan dan tidak perlu dilanjut," ungkap ibu korban.
Mendengar hal tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kasus yang melibatkan korban di bahwa umur tidak boleh diabaikan. Dan sudah semestinya harus ditangani secara serius.
"Enggak bisa. Ini anak di bawah umur, sementara yang diduga melakukan penganiayaan adalah orang dewasa," tegas Dedi.
Selain menjalani pengobatan, korban juga masih mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. (*)
Artikel Asli




