Konstitusi NKRI: Pusat Wajib Melindungi PPPK Pemda

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

NEGARA kesatuan mengharuskan semua orang menerima pemerintah pusat sebagai pendefenisi paling valid, solid dan lain yang sejenisnya, terhadap keadaan daerah.

Pemerintah pusat, dengan demikian, tidak memiliki alasan sah secara konstitusional mengisolasi problem tercekiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah sebagai masalah pemerintah daerah (Pemda) semata.

Pemerintah pusat juga tidak bisa terus menyatakan pemerintah daerah belum cukup efisien dalam pengeloalan keuangannya.

Sebagai penyelenggara otonomi daerah, pemerintah pusat wajib menyediakan anggaran dalam penyelenggaraan otonomi itu.

Agar efektif dan efisien, pemerintah pusat diharuskan menyediakan norma, standar dan kriteria serta prosedur dalam memandu Pemda mengelola keuangannya.

Kasus Maluku Utara

PPPK sejumlah Pemda kini berada dalam keadaan tidak dapat dibayar gajinya. Mereka terlihat tercekik oleh kebijakan inefisiensi.

Indikasi itu terlihat dari unjuk reaksi serentak 2.000 PPPK Kota Tidore Kepulauan beberapa hari lalu, menanggapi pemberitahuan Muhammad Sinen, Wali Kota Tidore Kepulauan tentang efisiensi anggaran.

Baca juga: Aku Malu Jadi Penduduk Indonesia

Menolak dirumahkan menjadi isu utama unjuk rasa serentak, yang diwarnai pembakaran ban-ban bekas di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan (Kompas.com, 6/7/2026).

Pembakaran ban-ban bekas, tentu sekadar menambah efek dramatis kebijakan inefisiensi pemerintah yang mencekik.

Menariknya, hingga saat ini tidak diketahui berapa proporsi anggaran yang digunakan untuk belanja aparatur dengan infrastruktur, tidak hanya di Tidore, tetapi juga daerah lainnya.

Tidore tidak sendirian dalam isu ini. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga sama. Problem Maluku Utara itu dikemukakan Sherly Tjonda, Gubernur Maluku Utara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 8 Juni lalu (Kompas.com, 9/6/2026).

Dalam garis besarnya, Sherly menegaskan Pemprov Maluku Utara tidak bakal mampu membayar gaji PPPK hingga Desember 2026. Sepintas pengakuan Sherly terlihat mewakili Pemda lain, terutama kabupaten-kota.

Didahului dengan kajian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemukan kenyataan sejumlah daerah benar-benar dalam posisi berat untuk membayar gaji PPPK.

Tojo Una-Una itu 56,65 persen belanja pegawainya, belum belanja PPPK. Mungkin agak berat dia, kata Pak Tito.

Tito Karnavian lebih jauh menyatakan: "Buol sampai dengan November mungkin bisa bayar karena 51 persen. Donggala 53,9 persen. Kemudian Sigi itu belanja pegawainya 60 persen. Ya, kita sudah tahu daerah. Nah, ini yang perlu dicarikan solusi buat kami."

Untuk 39 daerah itu, kata Tito, butuh anggaran transfer ke daerah (TKD) dari Kemendagri. 

Tito, jelas bukan Presiden. Namun, sebagai Menteri Dalam Negeri yang berfungsi mengkoordinasi dan membina pemerintah daerah, semua informasi, terutama yang berkorelasi ketat dengan keadaan keuangan pemerintah daerah, dan gaji PPPK yang disajikannya, harus dianggap kredibel.

Pengakuan Tito itu akan sangat menarik bila diikuti dengan penjelasan sejelas dan seobjektif serta rasional, yang dalam seluruh aspeknya menggambarkan penyebab terbesar dari masalah yang dialami Pemda-Pemda itu.

Mengapa? Secara teknis, Kemendagri memegang wewenang meneliti rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemda Provinsi, yang telah disetujui bersama antara DPRD dengan Pemda.

Selain dan selebihnya bukan wewenang Kemendagri. Wewenang selain dan selebihnya; memeriksa RAPBD Kabupaten – Kota, dipegang Pemda Provinsi.

Memberi persetujuan terhadap RAPBD, sama dengan menyetujui seluruh skenario teknis Pemda mendapatkan uang dan penggunaannya.

Entah mau disebut apa terhadap sifat belanja infrastruktur dan aparatur. Namun, secara umum beralasan dikatakan bahwa kedua jenis belanja ini memiliki sifat dasar, yang seluruh aspeknya berbeda.

Statis merupakan sifat hukum belanja aparatur, pegawai, termasuk PPPK. Mengapa? Tidak mungkin aparatur pemerintah daerah mengalami penambahan dari waktu ke waktu.

Baca juga: Gaji Dosen Jangan Dibaca Hanya dari Gaji Pokok

Variabel utama dalam pendapatan tambahan pegawai, misalnya, tunjangan jabatan atau kinerja, tidak logis dikatakan bergerak dinamis, sedinamis spektrum politik kepala daerah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berbeda dengan belanja aparatur, belanja infrastruktur, sering disebut dengan investasi atau belanja modal, sesuatu yang dianggap penting sepenting orang bernapas, jelas dinamis. Besarannya pun juga sama, dinamis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Inpres Prabowo, Polda Riau Berkomitmen Jadi Garda Terdepan Penyelamatan Gajah
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Rekomendasi Film Komedi Luar Negeri dengan Rating Tinggi di Netflix
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tujuh IPO Himpun Dana Rp2,16 Triliun, Empat Emiten Masih Mengantre
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Usai Jadi Tersangka, Jejak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diketahui
• 51 menit laluliputan6.com
thumb
Terima Pelimpahan Polri, Kejagung Fokus Dalami Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.