TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp1,08 Miliar kepada Keluarga ASN di Kepulauan Riau

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Penyerahan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT) oleh PT TASPEN (Persero) kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. (Sumber: Dok. TASPEN)

KOMPAS.TV - Program perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu bentuk jaminan negara dalam memberikan rasa aman kepada pegawai maupun keluarganya. Melalui berbagai skema perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemerintah berupaya memastikan hak peserta tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui penyaluran manfaat kepada peserta maupun ahli waris secara tepat waktu. Selain memberikan perlindungan finansial, program ini juga menjadi bentuk kepastian bahwa keluarga ASN tetap memperoleh hak yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Sebagai penyelenggara program perlindungan bagi ASN, PT TASPEN (Persero) kembali menyalurkan manfaat JKK dan JKM kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Nominal manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp1.081.806.097.

Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. 

Penyerahan kepada ahli waris almarhum Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam. 

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut. 

"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Digital, TASPEN Ajak Pensiunan dan Masyarakat Tingkatkan Literasi Keamanan Siber

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. 

Penulis : Natalia-Frederica

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • TASPEN
  • ASN
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan TPPU Batubara, Polisi Pamer Emas Batangan hingga Uang Ratusan Miliar
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Jawab soal Potensi Penggeledahan Lanjutan Kasus Batubara, Singgung Pemanggilan Jampidsus
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Jakarta Water Hero 2026, Memperluas Aliran Air ke Seluruh Penjuru Ibu Kota
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komisi III DPR: KPK dilibatkan dalam penanganan kasus FA
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Turnamen E-Sport Kapolda Riau Cup 2026 Resmi Dibuka, Diikuti Ratusan Peserta
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.