Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut keputusan ini diambil untuk menjaga integritas seiring adanya proses hukum yang berjalan di Polri.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Anang pada Sabtu (11/7).
Ia mengatakan, Jaksa Agung menghormati keputusan Febrie untuk mundur ini.
"Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Anang.
"Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Adapun saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya adalah dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah.
Dalam pengusutan ini, Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang Rp 476 M dan emas 74 Kg tersebut adalah miliknya.





