Berapa Isi Uang dalam Amplop yang Diterima Raja Juli dari Bupati Kuansing? Ini Kata KPK

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jumlah uang dalam amplop yang iterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby masih jadi misteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujarnya. 

Budi mengatakan KPK masih berupaya menggali keterangan dari para saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.

“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. 

Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. 

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (ant)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Rincian Bukti yang Disita Polisi dari 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Beri Apresiasi, PNM Telah Berangkatkan Ribuan Karyawan Umrah
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Saham NTBK Melesat 112 Persen, Puncaki Jajaran Top Gainers Pekan Ini
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Dapat Duit dari Game, Orang Ini Pesan Kapal Raksasa Rp 14,6 Triliun
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.