Desakan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah berkali-kali disuarakan, bahkan bukan di tahun ini saja. Sejak 2020, Koalisi Masyarakat Sipil sudah mendorong revisi undang-undang di bidang kepemiluan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan pembaruan regulasi segera dilakukan.
Di tahun-tahun berikutnya, hingga digelarnya hajatan nasional Pemilu 2024, kritik terkait keberlanjutan desain pemilu, efektivitias penyelenggaraannya, serta hal-hal yang terkait dilontarkan oleh para pegiat demokrasi, akademisi, dan juga lembaga-lembaga pemantau pemilu. Tak hanya itu, upaya memperjuangkan gagasan-gagasan perbaikan sistem kepemiluan juga aktif diajukan ke MK.
Tahun 2024 dan 2025 tercatat sebagai masa-masa penting sekaligus momentum untuk memperbaiki sistem dan desain kepemiluan. MK mengeluarkan putusan-putusan memengaruhi desain pemilu dan juga arah demokrasi, di antaranya putusan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal, dan lainnya. Putusan-putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
Di pertengahan tahun 2026 ini, advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjutak bersama tim hukumnya menguji tiga pasal di dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yakni Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU No 7/2017 dan Pasal 3 Ayat (1) UU No 8/2015. Pasal-pasal mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional, serta norma pilkada dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
Dalam permohonan yang teregister dengan nomor 259/PUU-XXIV/2026, Zico dan tim hukumnya mencoba jalur lain untuk mendesak pembentuk undang-undang segera menyelesaikan regulasi kepemiluan. Tidak ke DPR atau pemerintah selaku pembentuk undang-undang yang bertanggung jawab dalam memperbarui undang-undang kepemiluan, tetapi melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Zico, Priskila Oktaviani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (9/7/2026), mengungkapkan, permohonan uji materi ini diajukan karena ada ketiadaan kepastian hukum akibat kelalaian pembentuk undang-undang menindaklanjuti sejumlah putusan MK, di antaranya putusan No 135/PUU-XXII/2024 yang sudah memisahkan pemilu lokal dengan pemilu nasional.
”Pasca-diucapkannya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, norma keserentakan pemilu di dalam Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU No 7/2017 dan Pasal 31 UU No 8/2015 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” kata Priskila.
Sebab, tambahnya, MK sudah menetapkan pemaknaan konstitusional baru bahwa pemilu harus dipisahkan menjadi dua gelombang: pemilu nasional (DPR, DPD, presiden atau wakil presiden) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama 2,5 tahun.
Persoalannya, lebih dari satu tahun setelah putusan MK diucapkan, belum ada perubahan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Norma keserentakan seperti tertuang di dalam tiga pasal tersebut, saat ini, masih tersebar di pasal-pasal lain di dalam UU Pemilu dan Pilkada. ”Kondisi ini menciptakan disharmoni normatif yang bersifat sistemik di dalam kedua undang-undang tersebut,” tambah Prsikila.
Pemohon mendalilkan, sikap diam pembentuk undang-undang menciptakan kondisi normative vacuum atau kekosongan norma operasional. Secara tekstual, undang-undang masih mengatur pemungutan suara serentak untuk lima jenis pemilihan dalam satu hari, sementara tafsir konstitusional MK yang bersifat final dan mengikat telah memerintahkan pemisahan gelombang pemilihan. Kondisi ini dinilai mengancam kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, pemohon menyoroti adanya potensi disharmoni sistemik pada pasal-pasal lain, seperti pengaturan tahapan kampanye, logistik surat suara, hingga mekanisme rekapitulasi yang belum disesuaikan dengan model dua gelombang.
Ketidakpastian ini juga berdampak langsung pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu. Berdasarkan Pasal 167 Ayat (6) UU Pemilu, tahapan penyelenggaraan harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tanpa adanya revisi undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan tidak memiliki payung hukum tertulis yang kuat untuk menyusun jadwal dan tahapan Pemilu 2029 yang terpisah.
Dalam petitumnya, pemohon dan tim hukumnya meminta MK menyatakan bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Syarat yang diajukan adalah kedua regulasi tersebut harus dimaknai inkonstitusional apabila dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
Pemohon menekankan pentingnya batas waktu yang tegas agar proses legislasi tidak dilakukan secara terburu-buru. Proses yang serba kilat berisiko pada pengabaian partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Hakim konstitusi Arsul Sani menyindir pemohon yang dinilai terlalu bersemangat dalam menguji UU Pemilu. Sebab, saat ini Revisi UU Pemilu sudah masuk ke dalam proram Legislasi Nasioal Prioritas 2026. ”Ini semangat sekali ini. DPR-nya bukannya lagi kerja, ini sudah dimohonkan saja. Tapi, kan, (memang) tidak dilarang. Boleh-boleh sajalah, soal dikabulkan atau tidak, kan, soal nanti itu, ya,” ujar Arsul.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun memberi catatan yang sama. Ia bertanya kepada tim kuasa hukum pemohon uji materi apakah permasalahan yang saat ini diajukan ke MK sudah pernah dibawa ke DPR. ”Anda sudah ke DPR belum, nih? Kayaknya belum…,” kata Enny yang dijawab oleh Priskila (kuasa hukum), belum.
Lalu Enny melanjutkan, ”Yang Anda minta ini, kan, semuanya ke DPR sebetulnya, bukan ke MK lagi. Kan, MK sudah selesai memutus Pasal 163 ayat (3) dan seterusnya itu. (Semua) sudah diputus MK,” kata Enny.
Arsul pun mengingatkan tentang timeline yang dibuat oleh para pemohon, yang meminta MK agar memerintahkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam waktu satu tahun. Padahal, pemohon juga menyebutkan idealnya revisi UU sudah selesai sebelum tahapan dimulai, yaitu 20 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Selain itu, Arsul mengatakan, proses pembentukan ataupun revisi UU Pemilu sudah berjalan apabila mengacu pada pemberitaan di berbagai media, meskipun masih di tahap perencanaan. Adapun tahapan pembentukan undang-undang dimulai dari perencanaan (masuk Prolegnas), penyusunan yang mencakup proses penyusunan naskah akademis dan penyusunan RUU, kemudian pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
”Ini, kan, sudah berjalan. Jadi, mestinya kalaupun mau dimohonkan, dipastikan bukan kemudian satu tahun untuk membentuk undang-undang. Tetapi, ya, paling lambat 20 bulan sebelum, ya, katakanlah Pemilu 2029 atau pilkada kalau menyangkut UU Pilkada itu harus sudah jadi. Itu lebih berkepastian,” kata Arsul.
Perjalanan permohonan ini masih panjang. MK memerlukan setidaknya sekali sidang guna memberi kesempatan bagi pemohon uji materi memperbaiki berkas permohonan sesuai dengan penajaman-penajaman yang diberikan hakim melalui nasihat yang diberikan.
Setelah itu, sembilan hakim MK akan memutuskan apakah persoalan ini akan diputus langsung ataukah memasuki sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah serta ahli dan saksi.
Bola revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang tak juga berjalan kini sudah dilempar ke MK. Apakah MK akan ”memainkannya”? Bisa ya, bisa pula tidak. Seperti disampaikan Arsul Sani, semua bergantung pada sembilan hakim MK.





