HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR, – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Hamzah Halim, mengajak masyarakat untuk tidak menggiring pemberitaan terkait penggeledahan rumah dan restoran yang disebut milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi narasi konflik antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, publik perlu mampu membedakan persoalan hukum yang menyangkut individu dengan institusi. Ia menilai tidak bijak apabila peristiwa tersebut ditafsirkan sebagai “perang antar institusi” atau bahkan disebut sebagai “perang bintang” antara Polri dan Kejaksaan.
“Kedua institusi penegak hukum ini sama pentingnya dan sama dibutuhkan oleh Republik Indonesia. Karena itu, kita sebaiknya menunggu dan mencermati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” ujar Hamzah dalam keterangannya.
Hamzah menyayangkan berkembangnya narasi yang seolah-olah menjadikan proses hukum tersebut sebagai pertarungan antara dua institusi penegak hukum. Ia mengimbau Kejaksaan Agung maupun Polri untuk sama-sama menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan.
Selain itu, ia mengingatkan pengalaman bangsa saat terjadi polemik “Cicak versus Buaya” yang memperhadapkan dua institusi penegak hukum. Menurutnya, apabila situasi serupa kembali terulang, yang akan dirugikan bukan hanya institusi, tetapi juga masyarakat dan negara.
“Kalau ini menjadi pengulangan sejarah, maka yang dirugikan adalah institusi, Merah Putih, masyarakat, dan tentu para koruptor justru akan bersuka ria karena dapat memanfaatkan situasi tersebut,” katanya.
Hamzah juga menegaskan kepercayaannya kepada Polri dan Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap kedua lembaga tetap menjaga profesionalisme dan fokus menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Kita percaya kepada kepolisian dan juga kepada kejaksaan sebagai garda terdepan serta penopang utama penegakan hukum di republik yang kita cintai bersama,” jelasnya. (*)





