HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani disebut rutin menerima upeti Rp2,93 miliar selama lima tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, upeti yang diterima dari anak buah melalui upah pungut. Dilakukan selama periode 2021 hingga 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi setoran yang diterima selama lima tahun.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain dugaan penerimaan upah pungut, penyidik juga menelusuri adanya praktik setoran rutin yang diduga berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara tersebut, Tri Mulyo (TRM) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo diduga mendapat instruksi langsung dari Etik Suryani untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut.
Menurut Asep, pola permintaan uang itu diduga bukan praktik baru. Penyidik menemukan indikasi bahwa mekanisme serupa telah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya dan kemudian diteruskan.
“Dengan kode ‘padakno karo bapak’ (artinya: samakan dengan bapak). Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum,” ucap dia.
KPK menduga Tri Mulyo secara berkala mengumpulkan dana dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR), sebelum akhirnya disalurkan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya sumber dana lain yang berasal dari laporan pengeluaran fiktif serta praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa selama periode 2024 hingga 2026, Etik Suryani diduga menerima tambahan dana sebesar Rp840 juta dari skema yang disebut sebagai “setoran rutin OPD”.
“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” ujarnya.





