Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Gunakan SK untuk Tarik Setoran, Peras Pegawai sejak 2021

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pemerasan "setoran upah pungut (UP)".

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Selain Bupati Etik Suryani, KPK Tetapkan 2 Pejabat Pemkab Sukoharjo Tersangka Pemerasan

Setelah itu, Etik meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan upah pungut itu.

"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tuturnya.

RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada ETS.

Selama periode 2021-2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus "Setoran Rutin OPD".

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Setelah didalami, ternyata Etik diduga melanjutkan "tradisi" yang dilakukan oleh suaminya, eks Bupati Wardoyo Wijaya.

Modus upah pungut tersebut dijalankan dengan sebuah kode perintah.

"ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?)," jelas Asep.

"'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), 'padakno karo bapak, (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," sambung Asep menerangkan soal kode-kode perintah Etik.

Baca juga: Fakta-fakta OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Miliar, Kini Jadi Tahanan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Bupati sebelumnya, kata Asep, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja).

"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," tutur Asep.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barang Bukti OTT Bupati Sukoharjo: Uang Rp 13,9 M-Emas Rp 7,3 M di Brankas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mikel Merino merendah jadi penentu kemenangan Spanyol
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Tri Tito Karnavian: Perlindungan Anak di Era Digital Butuh Peran Semua Pihak
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Saat Pusaka "Kalimasada" dan Batik Laweyan Menembus Pasar Global
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Temui Menlu Iran, Sugiono Dorong Diplomasi untuk Akhiri Konflik
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.