Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan dilakukan Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS), terhadap anak buah di lingkungan Pemerintah Sukoharjo. KPK menyebut pemerasan dilakukan Etik menjiplak tradisi Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021, Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus pemerasan itu berawal saat Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Advertisement
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Dalam menjalankan aksi culasnya, menurut Asep, Etik kemudian meminta Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif diterima sejumlah pegawai pada BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya," kata Asep.
Menurut Asep, Bupati Sukoharjo sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah 'sudah dilantik, jangan diam saja' agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu.
Kemudian atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026 untuk disetorkan kepada Etik.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Asep menambahkan, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari Bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak' artinya samakan dengan bapak.
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' artinya carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun," ujar Asep.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Penyidik KPK masih mendalami terkait informasi markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi.




