Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang diterima Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS) dari hasil memeras anak buah. KPK menyebut Etik menerima setoran rutin dari anak buah dikumpulkan tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebesar Rp 840 juta.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Advertisement
Rincian setoran diterima Etik itu terdiri dari pada tahun 2024 menerima Rp 245 juta. Kemudian pada tahun 2025 menerima Rp 350 juta dan pada tahun 2026 menerima Rp 245 juta.
Sedangkan uang dikumpulkan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RTH) pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.




