SAMARINDA, iNews.id - Seorang baby sitter berinisial AP (25) ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas dan berlian milik majikannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Nilai perhiasan yang hilang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Pelaku yang sudah 3 tahun bekerja sebagai pengasuh anak diduga memanfaatkan kepercayaan majikannya untuk mengambil perhiasan secara bertahap sejak Maret 2026.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pelaku pencurian mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan milik korban berinisial F. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan saat rumah dalam kondisi kosong.
"Pelaku mengetahui dengan tepat tempat penyimpanan perhiasan dan memanfaatkan kelengahan majikannya seperti saat rumah sedang kosong atau korban keluar kota," ujarnya dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (10/7/2026).
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasan miliknya sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Korban diketahui kehilangan tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih dengan makhota berlian.
Baca Juga:Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi HalteSetelah mengetahui barang berharganya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Polisi yang menyelidiki langsung memeriksa lokasi kejadian di sebuah rumah kawasan Jalan Sultan Sulaiman. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan keterlibatan babysitter korban.
Petugas kemudian mengamankan AP untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, AP mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp5,3 juta. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan nota pembelian cincin sebagai barang bukti.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang hasil pencurian lainnya,” ujarnya.
AP kini mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#kaltim



