JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan korupsi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara kembali menjadi sorotan. Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 Said Didu menilai nilai dugaan kerugian sebesar Rp5 triliun terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi penyimpangan yang bisa terjadi dalam skema tersebut.
Said Didu mengatakan selisih harga antara harga pasar batu bara dan harga yang wajib diberikan kepada PLN pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp250 triliun.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila temuan dugaan penyimpangan hanya mencapai Rp5 triliun.
Said Didu mengaku sejak awal tidak sepakat dengan kebijakan DMO yang menggunakan mekanisme selisih harga. Menurutnya, sistem tersebut membuka ruang penyimpangan.
Said Didu memaparkan dugaan modus yang dapat dilakukan pelaku untuk menghindari kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri, mulai dari manipulasi dokumen hingga perubahan spesifikasi kualitas batu bara.
Ia juga menyoroti berbagai instrumen perizinan di sektor pertambangan yang menurutnya rawan disalahgunakan.
Menurut Said Didu, besarnya nilai perputaran dana dalam skema DMO batu bara membuat pengawasan terhadap kebijakan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar potensi penyimpangan dapat dicegah.
Bagaimana menurut Anda? Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/0gb78-Dv6Fo
#jampidsus #penggeledahan #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- said didu
- jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi





