Mundur dari Jampidsus, Apa Saja Kasus yang Ditangani Febrie Adriansyah Selama Menjabat?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Pada Sabtu (11/7/2026), publik dikejutkan dengan kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febri pada Sabtu ini. 

Menurut Anang, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang ditangani oleh Kepolisian Negara RI (Polri). Kejagung pun memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. 

Keputusan pengunduran diri Febrie ini diputuskan kurang dari 24 jam. Sebelumnya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 10.42 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Febri menggelar jumpa pers untuk memberi penjelasan terkait penegakan hukum Polri. 

”Agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, kami memastikan kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam rangka mengeksekusi barang bukti tetap berjalan dan sesuai SOP berjalan dengan cepat,” ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, para awak media menanyakan informasi yang beredar tentang pengunduran diri Febrie. Namun, pertanyaan tersebut baru dijawab setelah tiga kali ditanyakan oleh wartawan. Ketika itu, ia tidak membenarkan atau membantah secara langsung perihal pengunduran diri tersebut. 

”Saya pagi tadi masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas waktu penanganannya. Sehingga perintah itu tadi sudah kita kerjakan, untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” kata Febrie.

Sejak dilantik menjadi Jampidsus pada 6 Januari 2022, ia telah memimpin penanganan kasus korupsi. Selain kasus terkini yang sedang disidik Kejagung, yaitu kasus tata kelola makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan setidaknya 47 tersangka, sejumlah kasus korupsi yang menjadi sorotan publik juga ditangani Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.

Lantas, apa saja kasusnya?

Kasus tata kelola timah

Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani oleh Kejagung. Berawal dari dugaan terjadinya penyalahgunaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, kasus ini akhirnya berkembang dengan melibatkan lebih dari 20 aktor baik dari kalangan pejabat PT Timah, pengusaha/swasta, dan oknum pemerintah.  Praktik penyalahgunaan tata kelola timah ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, sekitar Rp 300 triliun, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Dalam perkara ini, salah satu pelaku yang mendapat perhatian publik adalah Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvei Moeis dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dihukum 6,5 tahun penjara tetapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara. 

Selain itu, ada pula mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang dihukum di tingkat banding selama 20 tahun penjara dan sejumlah mantan pejabat PT Timah seperti Alwin Albar, Emil Ermindra, dan pelaku swasta lainnya

Kasus Asabri

Di bawah Febrie, Jampidsus Kejagung juga menangani kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi Asabri dengan cara membeli saham berisiko tinggi, memanipulasi portofolio hingga tampak menguntungkan, investasi melalui reksadana tertentu, dan juga pengaturan transaksi dengan pihak luar. 

Aktivitas pengelolaan dana tabungan hari tua prajurit TNI, anggota Polri, ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta dana santuan kecelakaan kerja dan pensiun tersebut berakibat pada kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun (sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan). 

Praktik korupsi ini melibatkan sejumlah pelaku, di antaranya Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Keduanya juga terlibat dalam kasus Jiwasraya. 

Selain itu, kasus tersebut juga menjerat Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja yang dihukum 18 tahun penjara, Dirut PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri yang dihukum sama dengan Sonny, serta sejumlah petinggi perusahaan Asuransi tersebut. 

Kasus asuransi Jiwasraya

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro. Oleh Mahkamah Agung, keduanya dihukum penjara seumur hidup karena terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Masih terdapat pelaku lainnya seperti Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula dengan Hari Prasetyo dan Hendrisman yang juga divonis masing-masing 20 tahun penjara, sedangkan Syahmirwan 18 tahun penjara.,Perbuatan mereka terbukti telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16 triliun. 

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,79 triliun secara tanggung renteng kepada Benny Tjokro dan Heru dengan rincian Benny Rp 6,078 triliun sedangkan Heru Rp 10,72 triliun.

Kasus tata kelola minyak mentah

Muhammad Kerry Adrianto Riza atau sering disebut Kerry Adrianto menjadi terdakwa utama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023. Anak pengusaha migas M Riza Chalid tersebut merupakan  beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JTM) yang bergerak dalam bidang penyimpanan dan pengangkutan migas. 

Kejagung mendakwa Kerry berperan dalam mengatur proses penyewaan terminal BBM Merak, penyewaan  kapal untuk distribusi minyak, melakukan permufakatan dengan sejumlah pejabat Pertamina, dan memeroleh keuntungan dari pengaturan kontrak penyimpanan dan pengangkutan minyak yang dinilai tak sesuai ketentuan. Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun. 

Pada 27 Februari 2026 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,905 triliun. 

Kasus ekspor CPO

Perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya terdiri dari perkara individu dan perkara korporasi. Belakangan, kasus ini juga menjerat sejumlah hakim yang mengadili kasus korupsi ini di PN Jakarta Pusat. 

Perkara individu dalam kasus ini melibatkan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasaari Wisnu Wardhana yang dihukum di tingkat pertama tiga tahun penjara, kemudian Komisaris PT Wilamar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan sejumlah pelaku lainnya. 

Dalam perkara korporasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap tiga grup korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. MA membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta (terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut oleh majelis tingkat pertama dinilai bukan tindak pidana). 

MA menghukum Wilmar Group membayar uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 937 miliar, dan Musim Mas Group senilai Rp 4,89 triliun. Nilai uang pengganti tersebut sesuai dengan nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illegal gain), kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara yang diakibatkannya.

Kasus Garuda Indonesia

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia periode 2011-2021. Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi pada proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8,8 triliun. Proyek pengadaan pesawat tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai dan armada yang dibeli tak sesuai dengan kebutuhan operasional Garuda. 

Dalam kasus ini, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai bersalah telah menyetujui dan memutuskan pengadaan pesawat itu tanpa melalui prosedur yang semestinya. 

Kasus BTS 4G Kominfo

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 16,1 miliar. Ia terbukti menyetujui dan mengendalikan kebijakan proyek BTS yang berlangsung dari 2020-2022 itu serta menerima keuntungan dari proyek tersebut. 

Modus korupsi dilakukan dengan pengondisian proses pengadaan dan pemenang proyek, penggelembungan harga pekerjaan, pembayaran proyek tak sesuai progress pekerjaan, dan lainnya. Hal ini mengakibatkan ribuan BTS yang menjadi target pembangunan tidak selesai atau tidak beroperasi sehingga merugikan negara senilai Rp 8,32 triliun. 

Selain mantan Menteri Kominfo, kasus ini juga melibatkan pihak-pihak lain seperti Anang Achmad Latif (Dirut Bakti Kominfo) yang oleh pengadilan tingkat pertama dihukum 18 tahun penjara tetapi dikurangi oleh MA menjadi 10 tahun penjara, dan sejumlah pelaku lainnya. 

Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sekitar 1,2 juta Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) yang diperuntukkan oleh program digitalisasi sekolah pada tahun 2020-2022 dengan nilai proyek Rp 9,9 triliun. Dalam perkembangannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar. Putusan itu tidak bulat karena salah satu hakimnya, Andi Saputra, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Hukuman itu jauh dibawah tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menghukum mantan orang nomor satu di dunia pendidikan RI itu dengan pidana 18 tahun penjara. Saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena baik jaksa maupun Nadiem beserta tim hukumnya mengajukan banding.  

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ungkap BUMN Pertahanan Sempat Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kisah 4 Talenta Muda Raih Mimpi di Timnas U-17 lewat Papua Football Academy
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Sita Dua Bingkai Foto Keluarga dalam Kasus Dugaan TPPU Batubara
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Komisi XIII Minta Seluruh Pelaku Kekerasan Seksual di Sampang Ditangkap dan Korban Dapat Pendampingan
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.