Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka, Nasib Bayi Satu Minggu Itu Akhirnya Terungkap

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Sempat menjadi misteri, kronologi penangkapan terduga pelaku pembuangan bayi di KA Sancaka yang akhirnya terungkap. Penangkapan tersebut dibenarkan pihak kepolisian pada Kamis (9/7/2026).

Kronologi penangkapan terduga pelaku pembuangan bayi di KA Sancaka ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satres PPA dan PPPA Polresta Solo usai ditemukannya bayi tersebut di toilet wanita gerbong eksekutif.

Tak butuh waktu lama, kronologi penangkapan terduga pelaku pembuangan bayi di KA Sancaka pun berujung pada penangkapan sepasang kekasih yang diketahui merupakan orangtua kandung dari korban.

Melansir Kompas.com pada Sabtu (11/7/2026), kasus ini bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku pria berinisial HDP (31), seorang pria asal Semarang Utara (tercatat juga sebagai warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas) yang diketahui sudah memiliki istri dan dua anak, dengan kekasih gelapnya seorang wanita berinisial NIZ (25), warga Tegal Timur, Kota Tegal.

"Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” kata Wakapolresta Solo Kombes Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

Sehari setelah melahirkan, tepatnya pada Kamis, 2 Juli 2026, NIZ membawa bayinya pergi dari Tegal menuju Yogyakarta untuk menemui HDP. Setibanya di sana, keduanya menginap di sebuah hotel yang berada di dekat tempat kerja HDP. Di kamar hotel itulah rencana menyingkirkan bayi tersebut mulai dibahas.

Awalnya, sepasang kekasih ini berniat menitipkan sang anak ke sebuah panti asuhan di Yogyakarta agar bisa diambil kembali setelah mereka resmi menikah. Namun, rencana itu batal karena pihak panti asuhan memberikan batasan waktu penitipan, yakni hanya 3 bulan.

Karena rencana pertama gagal, keduanya didera kebingungan luar biasa mengingat status HDP yang sudah memiliki keluarga sah.

Pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB, aksi pembuangan bayi mulai dieksekusi. Kedua pelaku memesan taksi online dari hotel menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Dari sana, mereka naik kereta api ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten.

Saat berada di Stasiun Klaten, sepasang kekasih ini sebenarnya sempat berniat meninggalkan bayi mereka di dalam musala stasiun. Namun, karena situasi di sekitar musala terpantau ramai oleh calon penumpang, niat tersebut urung dilakukan. Keduanya lalu memutuskan naik KRL untuk kembali menuju Yogyakarta.

Setibanya di Stasiun Tugu Yogyakarta, HDP meminta NIZ untuk meletakkan bayi mereka yang saat itu baru berumur empat hari ke dalam rangkaian gerbong eksekutif KA Sancaka yang bersiap melepas keberangkatan menuju Surabaya.

 

“Kemudian, NIZ kembali naik gerbong dan menaruh bayi yang umurnya 4 hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong,” kata Sigit dalam penjelasannya tentang kronologi penangkapan terduga pelaku pembuangan bayi di KA Sancaka.

Setelah memastikan bayi tersebut diletakkan di dalam toilet Kereta Eksekutif 3 bersama dengan satu kotak susu formula (sufor), kedua pelaku bergegas melarikan diri keluar dari Stasiun Tugu menuju Terminal Jombor, Yogyakarta.

Bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan sekira pukul 07.20 WIB oleh seorang penumpang yang hendak menggunakan toilet saat kereta sedang dalam perjalanan.

Temuan itu dilaporkan kepada petugas KAI di dalam kereta yang langsung berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Pelayanan. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebutkan bahwa pihak stasiun terdekat, yakni Stasiun Solo Balapan, langsung bersiap melakukan evakuasi medis darurat.

Menindaklanjuti laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, jajaran Polresta Solo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, termasuk Polsuska, serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa stasiun.

HDP berhasil diringkus petugas di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam, sedangkan NIZ diamankan di kediamannya di Tegal pada Kamis (9/7/2026) malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka, tas koper, tas punggung, serta perlengkapan dan gendongan bayi.

Atas perbuatannya, pelaku pembuangan bayi ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 429 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori IV, serta Pasal 430 KUHP mengenai pidana tambahan.

Sementara itu, nasib bayi yang ditinggal di KA Sancaka terungkap. Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan, berdasarkan informasi awal, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan baru lahir sekira satu minggu sebelum ditemukan.

"Ciri-ciri awal berjenis kelamin laki-laki. Informasi terakhir dilahirkan seminggu. Saat ini masih di RS," ungkap Lingga, Rabu (8/7/2026), dikutip dari Tribun Solo.

Setelah ditemukan, bayi tersebut langsung dievakuasi dan kini sedang mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Solo. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Geram, Sebut Banyak Penyusup yang Jadi Maling MBG!
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Profil Febrie Adriansyah: Pernah Tangani Kasus Korupsi Kakap, Kini Mundur dari Jampidsus
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Hasil Babak Pertama Spanyol Vs Belgia 1-1: Gol De Ketelaere Akhiri Rekor Tak Pernah Kebobolan La Roja
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Timnas Mesir Disambut Ribuan Suporter Usai Toreh Sejarah di Piala Dunia 2026
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Komisi III DPR: KPK dilibatkan dalam penanganan kasus FA
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.