KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai hingga logam mulia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep mengatakan dari OTT pada Kamis (9/7/2026) lalu, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep.

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

Asep memerinci barang bukti yang disita tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp6,4 miliar; uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar; serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

Lebih perinci, uang valuta asing yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," tutur dia.

Ia mengungkapkan sebanyak sembilan orang yang telah dimintakan keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yakni Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo RCH serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo ND.

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo TGP, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo BSA, ET dari pihak swasta, dan HFD selaku pelajar.

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH) serta Tri Mulyo (TRM).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kriminal kemarin, kasus TPPU hingga pengamen tewas di Jaktim
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Sumur Banten Pagi Ini
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jasa Marga Sediakan BBM Biodisel B50 di Rest Area Jalan Tol
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Petenis Italia Jannik Sinner Incar Gelar Grand Slam Kelima
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.