Tragedi Pilu di Sampang, Remaja Perempuan Diperkosa 27 Orang

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Seorang remaja perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menjadi korban kejahatan seksual. RR menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh 27 orang sebagian besar di antaranya masih berusia remaja.

Kasus memilukan ini membuat syok saat diumumkan oleh Kepolisian Resor Sampang pada Kamis (9/7/2026). Petugas telah menangkap dan menahan 12 pelaku. Adapun 15 pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kepala Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Besar Hartono mengungkapkan, kejahatan seksual itu terjadi dalam kurun waktu empat bulan atau Februari-Mei 2026. RR menderita amat hebat karena dijadikan korban pemerkosaan berkali-kali di lokasi-lokasi berbeda oleh para pelaku.

Dari 12 pelaku yang sudah tertangkap, tiga orang berusia lebih muda daripada korban, yakni MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung, Sampangl MFS (13) asal Kecamatan Camplong, Sampang; dan AS (14) asal Kecamatan Sampang. Tiga pelaku berusia setara korban, yakni APS (15) dan AP (15) asal Camplong dan MA (15) asal Kecamatan Omben, Sampang.

Pelaku yang masih usia anak tetapi sedikit lebih tua dari korban ialah DS (16) dan MR (17) asal Camplong, AR (17) asal Omben, dan MH (17) asal Sampang. Dua pelaku dewasa ialah FH (25) asal Camplong dan RK (42) asal Omben. ”Kami memburu 15 pelaku lainnya dan siap menempuh tindakan tegas terukur,” ujar Hartono saat dikonfirmasi dari Surabaya pada Sabtu (11/7/2026).

Hartono menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban didampingi neneknya pada Senin (29/6/2026). Petugas merespons dengan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku di Sampang. ”Korban tidak mampu melawan, tidak berani mengadu karena diancam dibunuh oleh para pelaku,” katanya.

Baca JugaLagi, Kekerasan Seksual di Ponpes Terungkap di Jateng, 5 Korban di Bawah 17 Tahun

Sebanyak tujuh pelaku ditangkap pada Selasa (30/6) jelang tengah malam. Dari sana, petugas meringkus dua pelaku lainnya pada Kamis (2/7). Sehari kemudian atau Jumat (3/7), petugas menangkap satu pelaku lagi. Namun, 15 pelaku yang mayoritas masih anak dan remaja belum tertangkap dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan korban, tindak pidana keji ini berawal dari perjumpaan RR dengan pelaku berinisial AP (15) di Taman Wiyata Bahari, Sampang, suatu malam pada Februari 2026. Korban sedang sendiri. RR disapa dan diajak pergi oleh AP. Korban sempat menolak, tetapi takut oleh ancaman sehingga bersedia diajak pergi dengan sepeda motor dari taman di Kelurahan Dalpenang itu.

AP membawa RR ke suatu tempat sepi di Desa Panggung, Sampang. Di sana, sudah menunggu tiga pelaku lainnya, yakni MHA (13), MFS (13), dan DS (16). Di semak-semak, penderitaan menghebat karena RR jadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Korban tak mampu melawan dan ketakutan karena diancam dibunuh dan tidak diantar pulang.

Korban tinggal bersama neneknya karena situasi keluarga yang tidak harmonis. RR kehilangan tempat mengadu. Di rumah nenek, korban enggan bercerita karena ketakutan hebat akibat ancaman akan dibunuh.

Situasi ini diketahui pelaku sehingga berani melanjutkan kejahatan, bahkan melibatkan lebih banyak orang. RR terus dihubungi, dipaksa bertemu, dijebak, dan dieksploitasi secara seksual sehingga menanggung penderitaan fisik dan psikologis.

Baca JugaPolda Jatim Menyelidiki  Pencabulan Santri di Bangkalan

Dari pengakuan pelaku, pemerkosaan secara bergilir terjadi setidaknya enam kali. Lokasinya di semak-semak Desa Panggung, Sampang, rumah seorang pelaku di Desa Madupat, Camplong, dan lahan kosong belakang sekolah di Desa Astapah, Omben. Di Madupat, korban dicecoki minuman beralkohol sehingga mabuk dan tak berdaya lalu diperkosa bergiliran.

Penderitaan itu kemudian menjadi ledakan psikologis dalam kehidupan RR. Anak perempuan ini syok, terkadang histeris, menutup diri, dan ketakutan saat akan ditemui orang lain. Sang nenek dengan sabar menunggu dan akhirnya dengan keberanian tersisa, RR bercerita mengenai malapetaka dahsyat yang dialami. Meskipun amat terpukul, tetapi sang nenek dan korban akhirnya memberanikan diri melapor.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Alit (Arek Lintang) Indonesia Yuliati Umrah mengatakan, kejahatan keji yang dialami oleh RR di Sampang itu sangat memprihatinkan. ”Ini bukti ketidakberdayaan negara dan masyarakat melindungi anak perempuan. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Alit ialah organisasi nirlaba, didirikan di Surabaya pada 22 April 1999, untuk memperjuangkan hak anak marjinal antara lain anak jalanan dan anak korban kejahatan. Program diwujudkan dengan pemberdayaan anak dan keluarga melalui advokasi dan pendidikan berbasis kearifan lokal di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca JugaAyah Perkosa Balita di Kolaka hingga Tewas, Hukuman Maksimal Dinanti

Yuliati mengingatkan, penanganan kasus ini harus dilakuka secara hati-hati. Para pelaku yang masih anak bisa dijatuhi sanksi hukum, tetapi patut mendapat pemulihan dengan penanganan khusus di tempat tertentu. Penanganan terhadap mereka harus dipisahkan pelaku dewasa.

Selain itu, perlu dipastikan bagaimana anak-anak itu sampai berpikir dan berbuat kejahatan seksual secara keji. ”Telusuri apakah ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika, alkohol, relasi kuasa dari orang dewasa, dan situasi sosialnya,” ujar Yuliati.

Yuliati juga mengingatkan, korban harus dibela dan martabatnya mesti dipulihkan seutuhnya. Menurutnya, proses pemulihan berkonsekuensi cukup lama dan bergantung pula dari keberanian dan kesediaan korban untuk bangkit. ”Harus special treatment sehingga martabatnya kembali dan dia bersedia bangkit melanjutkan hidup,” katanya.

Yuliati yang berasal dari Pamekasan, Pulau Madura, jugamenyoroti kasus ini dari perspektif sosial budaya. Dia menyebut, di Madura Barat, terutama Sampang, masih cukup banyak ditemukan pernikahan dini anak dengan anak. Ini dipicu budaya abhekalan atau pertunangan antarkeluarga terhadap anak-anak mereka.

Ini bukti ketidakberdayaan negara dan masyarakat melindungi anak perempuan

Dalam pandangan sebagian orang Madura, perempuan dianggap dewasa ketika sudah menstruasi. Lelaki dianggap dewasa ketika sudah mengalami mimpi basah atau ketahuan masturbasi. Padahal, situasi biologis itu lazim dialami oleh anak berusia belasan tahun atau masih remaja.

”Dengan kondisi kemiskinan dan kebodohan, saya rasa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak akan dipahami sehingga pernikahan dini atau mitigasi kejahatan seksual terhadap anak sulit berjalan,” ujar Yuliati yang merupakan alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Depok Buka Beasiswa Maung 2026: Simak Syarat, Kuota, dan Daftar Kampus Mitra
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Saat Presiden RI Rela Batalkan Proyek Strategis Demi Perbaiki Ekonomi
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Inggris Makin Percaya Diri! Declan Rice dan Marc Guehi Siap Tempur Lawan Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026
• 21 menit laluharianfajar
thumb
Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Kata Ahli Keuangan, Sudah Punya?
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mereka Mengenang Rachmat Gobel yang Berpulang
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.