Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Para tersangka tersebut terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua bawahannya, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Dalam kasus tersebut, Bupati Etik Suryani diduga menjadi otak dari mekanisme pemerasan yang terjadi, dengan melibatkan dua anak buahnya sebagai pelaksana pengumpulan dana.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari detik.com.
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
-
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
-
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Modus operandi yang digunakan dalam praktik pemerasan tersebut meliputi pemotongan sekitar 40 persen dari insentif yang diberikan kepada sejumlah pegawai di BPKAD.
Richard Tri Handoko, berdasarkan perintah dari Bupati Etik Suryani, memerintahkan eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik.
Selain pengumpulan potongan insentif pegawai, Tri Mulyo juga diketahui mengelola setoran rutin yang berasal dari OPD.
Atas perintah Etik, Tri Multo mengumpulkan setoran-setoran dari pada organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun dan periode pemberian THR.
Ia juga diduga menerima dan menyetorkan uang hasil dari bukti pengeluaran fiktif serta peningkatan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah tanggung jawab Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.
Proses Hukum dan Tindakan KPKSejalan dengan penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat Pemkab Sukoharjo tersebut untuk jangka waktu 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat pemda itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.





