Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam sesi konferensi pers bersama Jampidsus dan DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7).
“Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama adalah saudara DR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait proses penegakan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya.
Febrie dijerat dengan Pasal 12d dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU ini.
“Apa yang ditunggu-tunggu oleh publik kini sudah terang benderang. Sudah ada dua tersangka dengan inisial DR dan F. Inisial F ini merupakan sosok yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus yang saat ini dijabat oleh Rudi Margono sebagai Plt,” tutur Habiburokhman sembari menunjuk ke arah Rudi Margono yang berada di sampingnya. []





