KPK Beberkan Harta Sitaan Etik Suryani, Total Capai Rp 21,2 Miliar

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mencapai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, mata uang asing berbagai negara, hingga logam mulia seberat 2,5 kilogram.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan seluruh barang bukti diperoleh dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan setelah OTT dilakukan.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.

Asep menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," ujar Asep.

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Etik Suryani disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep.

Untuk menjalankan praktik tersebut, Etik diduga menerbitkan dua surat keputusan (SK) terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kedua SK itu diduga dijadikan dasar untuk meminta setoran dari para pegawai.

Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terima Rp2,93 Miliar dari Pemerasan Bawahan

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dua tersangka lainnya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah yang kini masih terus didalami penyidik KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nanda Persada Sedih Di-unfollow Sarwendah, Padahal Niat Jadi Penengah Konflik dengan Ruben Onsu
• 9 jam lalugrid.id
thumb
PFI-Tanoto Foundation Luncurkan Laporan Terkait Pendidikan dan Kesehatan
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Haaland Lampaui Rekor Vieri, Legenda Italia Itu Justru Beri Pujian
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sembilan Sekolah Papua Barat Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI 2026
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.