Bisnis.com, JAKARTA — Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus, termasuk blackout Sumatra, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status hukum tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA atau Febrie Adriansyah. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini menangani tiga perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga
- Rekam Jejak Rudi Margono, Plt. Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
- Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
- DPR Bentuk Tim Pengawas usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, aparat telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk Kafe de'Clan, Koin Money Changer di Jakarta, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp67 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah di Sentul, penyidik menyita aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai seluruh aset yang disita dari lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.




