JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan selain Febrie Adriansyah, ada satu tersangka lainnya berinisial DR.
"Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Sabtu 11 Juli 2026.
"Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Panggil dan Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Hal itu diumumkan pada Sabtu dinihari oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.
Budi menuturkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil memgamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," tuturnya.
BACA JUGA:Mengapa Foto Keluarga Febrie Adriansyah Jadi Barang Bukti Tapi Tak Ditampilkan?
Budi menyampaikan bahwa Tipidkor Polri berhasil menggeledah salah satu sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.
- 1
- 2
- »





