Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7) sore.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan perkara.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).
Rudi menegaskan, meski penanganan kasus kini berada di tangan Jampidsus, pihaknya akan terus berkoordinasi secara ketat dengan jajaran Polri.
"Hari ini walau diserahkan ke Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," jelasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPR di sana adalah untuk mengawal berjalannya hukum sekaligus mencegah terjadinya gesekan antar-lembaga penegak hukum.
"Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum. Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," tutur Habiburokhman.
Terkait progres kasus tersebut, Plt Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pihak swasta berinisial DR dan oknum mandiri berinisial F.
Habiburokhman kemudian mengambil alih untuk mempertegas identitas tersangka berinisial F kepada publik. Ia mengkonfirmasi bahwa F adalah sosok yang sebelumnya duduk di kursi Jampidsus, merujuk pada Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri.
"Apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang sudah beredar-beredar di pemberitaan bahwa sudah ada dua tersangka, dari inisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempatnya Pak Jampidsus tadi," tegas Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok.





