Sempat Dijaga TNI, Begini Kondisi Terkini Rumah Febrie Adriansyah

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terpantau sepi siang ini, Sabtu, 11 Juli 2026. Tidak ada pengawasan super ketat di rumah yang beralamat Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tidak seperti beberapa waktu sebelumnya, sejumlah anggota TNI berdiri berjejer mengamankan pintu gerbang utama Febrie. Tidak hanya itu, beberapa anggota TNI lainnya berjaga di sekitar rumah Febrie.

"Hanya terlihat beberapa orang yang melakukan penjagaan, yang kami perkirakan merupakan petugas keamanan. Ini ada pos keamanan, di situlah beberapa petugas keamanan sedang berjaga," ujar Jurnalis Metro TV Ardan Anugrah, dalam program Metro Siang Metro TV (kondisi rumah Febrie bisa dilihat dalam video di atas).

Sejak pagi tadi, terlihat hanya beberapa orang yang berlalu-lalang. Ada juga yang terlihat keluar dan masuk rumah Febrie. Namun belum dipastikan siapa mereka.

"Kami perkirakan mereka merupakan asisten rumah tangga ataupun juga petugas keamanan itu sendiri," kata Ardan.
 

Baca Juga :

Polri Limpahkan Kasus Korupsi Febrie ke Kejagung


Seperti diketahui, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Febrie dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Anang mengatakan, Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil klinik hewan keliling optimalisasi layanan kesehatan peliharaan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Totalitas Gary Iskak di Film Lastri Bikin Produser Terharu, Bawa Tabung Oksigen saat Syuting
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Korupsi Daerah Merajalela, Ini Daftar 15 Bupati dan Gubernur Diciduk KPK
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Febrie Adriansyah Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi-TPPU? Ini Jawaban Polisi
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.