Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pimpinan Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim independen dalam mengusut tiga perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni saat rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid

Dia meminta tim independen ini tidak terafiliasi dengan tersangka. Dia juga berharap momen ini menjadi momen bersih-bersih aparat penegak hukum.

"Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI solid.

Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Tim Kawal 3 Perkara Usai Febrie Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah Tersangka

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

Baca juga: Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung




(zap/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Rekomendasi Drakor Bertema Zombie yang Menegangkan, Park Ji Hu Jadi Siswa yang Bertahan dari Serangan Wabah
• 22 jam lalugrid.id
thumb
KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek
• 20 menit lalupantau.com
thumb
RANS Melantai di BEI, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ingin Gelar 16 Konser Pakai Dana IPO
• 45 menit lalugrid.id
thumb
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Argentina vs Swiss: Messi dan usaha Nati incar kelemahan Albiceleste 
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.