KOMPAS.TV – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial GV yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi pelaku yang terekam video dan viral di media sosial itu berhasil diungkap kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perusakan diduga karena emosi sesaat setelah merasa tidak diberi jalan oleh korban saat berkendara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis lalu. Saat itu, kendaraan korban berhenti di bahu jalan setelah dihadang kendaraan pelaku. Pelaku kemudian turun dari mobil dan merusak kaca spion sebelah kanan serta menekuk wiper kendaraan korban sebelum meninggalkan lokasi. Korban kemudian mengunggah rekaman kejadian tersebut ke media sosial hingga menjadi viral.
Akibat peristiwa itu, mobil korban mengalami kerusakan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
#PoldaMetroJaya #Resmob #JakartaUtara #Sunter #PerusakanMobil #Kriminal #Polisi
Baca Juga: Aiptu Nuridin Dipecat dari Polri dalam Kasus Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkoba | BORGOL
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- poldametrojaya
- resmob
- sunter
- perusakanmobil
- viral





