KPK Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan KPK belum mengambil alih kasus korupsi tata kelola batu bara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Asep mengatakan, pihaknya perlu menghargai upaya yang tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara

Asep menilai, kepolisian maupun kejaksaan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar.

"Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu," kata dia.

Baca juga: Febrie Adriansyah Juga Jadi Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Batu Bara

Di tengah proses penyelidikan maupun penggeledahan kasus tersebut yang masih berjalan ini, KPK tidak bisa serta merta langsung mengambil alih.

Sebab, pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata.

"Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet", itu kan asumsi," tuturnya.

Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Menurut Asep, KPK bekerja sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di mana mereka baru bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika perkaranya mandek.

Dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK mengatur bahwa kriteria penanganan perkara bisa diambil alih KPK jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu , baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2," kata dia.

Baca juga: Usai Pengumuman Tersangka Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Korupsi Batu Bara

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapan Hari Kebaya Nasional 2026? Cek Sejarah dan Tanggal Peringatannya
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kadis Kominfo: PP Tunas Bukan Larang Anak Bermedia Sosial
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Ditjen Bina Adwil: Satpol PP dan Satlinmas Kunci Wujudkan Indonesia Bebas Sampah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Asing Masih Net Sell Rp1,68 Triliun Pekan Ini, Intip Deretan Saham Paling Banyak Dilepas
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran hutan di Spanyol Selatan tewaskan 11 orang
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.