Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Jampidsus Bocorkan Dua Tersangka Penggeledahan Polri, Salah Satunya Inisial F

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Manfaat Minum Americano Murni yang Cocok untuk Pejuang Diet
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenperin hasilkan 13 MoU strategis di INNOPROM pacu industri RI
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenkes: CKG layani 59,5 juta peserta per 5 Juli
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Melangkah ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Bek Inter Milan Ini Sebut Swiss Sudah Siap Hadapi Argentina
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Mikel Merino merendah jadi penentu kemenangan Spanyol
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.