Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Perkaranya Langsung Dilimpahkan ke Kejagung

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, Batubara PLN, dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.

Totok Suharyanto memaparkan, setelah menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait tiga kasus korupsi yang sedang ditangani dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Penetapan kedua tersangka pun sudah melalui proses gelar perkara.

Adapun kedua tersangka dimaksud adalah FA dan DR. FA ditetapkan sebagi tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, serta Krakatau Steel.

FA disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Adapun DR diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No 8/2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan KUHP baru.

Baca JugaPolisi Geledah Sejumlah Lokasi Beberapa Waktu Terakhir, Apa dan Siapa yang Disasar?

“Terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (10 Juli 2026) dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Totok.

FA kemudian diketahui sebagai Febrie Adriansyah, jaksa yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung sejak 6 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026. Adapun DR adalah Don Ritto, pihak swasta yang kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Dilimpahkan ke Kejagung

Selain mengumumkan tersangka, Totok juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergitas di antara kedua lembaga.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditetapkan mengisi jabatan tersebut pada Sabtu pagi tadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan penanganan tiga perkara secara formil. Penerimaan pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen atas percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penegakan hukum. Apalagi, publik menunggu hasil penyelesaikan ketiga perkara tersebut.

Ia melanjutkan, sinergi amat dibutuhkan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Pengembangan alat bukti juga bisa dilakukan secara maksimal.

“Kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Baca JugaMundur dari Jampidsus, Apa Saja Kasus yang Ditangani Febrie Adriansyah Selama Menjabat?

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sinergi dalam penanganan kasus ini penting. Untuk memastikan itu terwujud, pihaknya pun berinisiatif untuk mendorong sinergi tersebut. Tidak hanya agar kasus diusut tuntas secara hukum tetapi juga agar tidak ada ekses gesekan atau friksi antarinsitusi terkait dengan penanganan kasus ini.

“Karena bagaimana pun, ini adalah kasus terkait dengan oknum, orang, individu, bukan dengan institusi,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

DPR bentuk panitia kerja

Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan kasus korupsi ini secara rinci. “Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan,” ucapnya.

Sebelumnya, pengusutan tiga kasus korupsi yang ditangani Kortastipidkor, Polri, dan Polda Metro Jaya itu memunculkan spekulasi adanya friksi antarpenegak hukum. Hal itu terutama mengemuka ketika tim gabungan dari Kortasdipidkor Polri dan Polda Metero Jaya menggeledah sejumlah lokasi sejak Rabu (8/7/2026). Hingga Jumat (10/7/2026), setidaknya sudah 12 lokasi yang digeledah penyidik kepolian.

Sejumlah lokasi itu disebut-sebut berkaitan dengan Febrie. Salah satunya sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kemudian diakui oleh Febrie sebagai rumah miliknya.

Bersamaan dengan penggeledahan itu, muncul pula informasi bahwa kediamaan Febrie di kawaan Kramat Pela, Jakarta Selatan, digeledah penyidik kepolisian pada Rabu lalu. Namun, informasi itu tidak terkonfirmasi. Hanya saja, saat itu kediaman Febrie dijaga ketat prajurit TNI.

Baca JugaFebrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Polri

Dari seluruh penggeledahan, polisi menyita alat bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Di tengah polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan lima bendungan dari Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat siang, mengingatkan seluruh birokrat, tentara, polisi, dan jaksa untuk menginstrospeksi diri dan membenahi institusi masing-masing. Di bawah kepemimpinannya, pembersihan seluruh institusi dari korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dibuka di CFD 12 Juli 2026, Ini Lokasi dan Syaratnya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Polri & Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup , Perkuat Sinergi dengan Media
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Setelah 11 Hari, Akhirnya Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.