jpnn.com, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal demikian disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal
Mulanya, Totok mengatakan berkas penananganan tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejagung.
"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," kata dia dalam konferensi pers.
BACA JUGA: Minta Pengelola SPPG Tak Curangi Menu MBG, Prabowo: Jangan Satu Ayam Dipotong 20
Totok mengatakan penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut tiga perkara itu telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Penyidik kepolisian juga menggeledah 13 titik, tiga di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Cipete.
BACA JUGA: Respons Menko Polkam soal Polemik Kejagung dan Polri, Simak
"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," terangnya.
Totok menuturkan pihaknya dalam tiga perkara korupsi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disinyalir berasal dari tindak perkara rasuah.
"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c di KUHP yang baru," sebutnya.
Selanjutnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU untuk proses penanganan hukum
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf e kecil, 12 huruf b besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi dalam KUHP ialah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," ujar Totok.
Dia mengatakan Kortas Tipidkor Polri dalam penanganan perkara, telah menahan DR dan saat ini dititip di sel Polda Metro Jaya.
"Kemudian terhadap DR, ini telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.(ast/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan




