Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat khusus Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan Panja dibentuk sebagai tindak lanjut atas dinamika penanganan perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, Panja nantinya akan bertugas memantau dan mengawasi secara langsung proses penanganan kasus tersebut.
"Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini," ujarnya.
Ia menilai perkara yang tengah diusut tersebut layak mendapat perhatian khusus karena masuk kategori megakorupsi. "Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya," ucapnya.
Usulan pembentukan Panja mendapat dukungan bulat dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat. Selain menyetujui pembentukan Panja, seluruh fraksi juga menyepakati Habiburokhman sebagai ketua Panja.
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum kompak mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi yang melibatkan oknum ini bukan kebijakan ataupun representasi dari institusi. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak menghindari konflik ego sektoral.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," imbuhnya.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus menyangkut Febrie Adriansyah tersebut. Ia menekankan agar tim tersebut tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.
(bel/zap)





