JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Anang juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Rudi Margono menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Dia pernah ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 4 April 2024.
Empat bulan kemudian, Rudi Margono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Pada 18 Desember 2024, Rudi Margono ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Yang terbaru, Rudi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri Febrie disampaikan setelah Polri menggelar konferensi pers pada Jumat malam untuk memaparkan hasil penggeledahan di 12 lokasi terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Mundurnya Febrie merupakan komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas terhadap proses hukum di Kortastipidkor Polri yang melibatkan namanya.
Baca Juga: Situasi Terkini! di Depan Gedung Kejaksaan Agung Pasca Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
#jampidsus #febrieadriansyah #rudimargono #korupsi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- plt jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi
- rudi margono
- 3 kasus korupsi
- febrie mundur





