Febrie Ardiansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar. Penetapan status tersangka ini diikuti dengan pelimpahan resmi berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, mengungkapkan bahwa Febrie terjerat dalam rangkaian kasus korupsi yang melibatkan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR.

Irjen Pol Totok menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kedua, saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara," ujar Totok dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Kasus Korupsi Febrie, Tersangka DR Sudah Ditahan di Polda Metro Jaya



Merespons pelimpahan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan komitmennya untuk melakukan percepatan penanganan perkara melalui sinergi antarlembaga. Fokus utama kejaksaan saat ini adalah pengembangan alat bukti dan barang bukti secara maksimal.

"Hari ini, walau perkara diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyidikan," kata Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa pihak Jampidsus akan memastikan hubungan kausalitas antara alat bukti dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie sebelumnya sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang menangani kasus-kasus korupsi besar. Kini, ia justru harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasar Motor Juni 2026: Penjualan Naik 7,4 Persen, Ekspor Justru Merosot
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kereta Buatan Indonesia Tembus Australia, Seberapa Besar Kekuatan Industri INKA?
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Ungkap Pernah Blokir Upaya Penjualan BUMN Pertahanan ke Asing
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Donald Trump: AS Akan Musnahkan Iran dengan 1.000 Rudal Jika Teheran Coba Bunuh Saya
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenkes Kaji Pembangunan Rumah Sakit Provinsi di Papua Pegunungan untuk Perkuat Layanan Kesehatan
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.