Jakarta: Komisi III DPR mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Leading sector penanganan perkara kasus tersebut yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Juli 2026.
Habiburokhman tidak menjelaskan secara rinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurut dia, seluruh aparat penegak hukum harus bersinergi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian UangGedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Di sisi lain, DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ujar Habiburokhman.
Ia berharap pembentukan Panja dapat memperkuat koordinasi Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam menangani perkara tersebut.




