JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan uang hasil pemerasan anak buahnya untuk renovasi rumah hingga beli mobil.
Etik diketahui menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawainya selama 2021-2026.
"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (operasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: KPK Akan Periksa Suami Bupati Sukoharjo terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Taufik menyebut, Etik juga menggunakan uang pungutan itu untuk membeli sejumlah kendaraan.
"Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tuturnya.
Baca juga: Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo Disita, dari Emas hingga Uang Asing, Total Rp 21,2 M
KPK bakal mendalami lebih lanjut apakah barang bukti yang berhasil diamankan terhubung dengan eks Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik.
Pendalaman ini bertujuan untuk menelusuri apakah tindak pidana atau aliran dana mengalir berkesinambungan dan melibatkan suami Etik.
Sebab, Etik diduga meneruskan "tradisi" suaminya untuk memeras anak buahnya selama lima tahun.
"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya kan ini di TKP ya, yang diamankan oleh teman-teman penyelidik," kata Taufik.
"Sehingga ada dugaan-dugaan dari penerimaan yang lain dari tersangka sendiri atau itu barang bukti yang mungkin dulu sisa yang lama, itu masih masih ada kemungkinan semua," sambungnya.
Baca juga: Peras Anak Buah sejak 2021, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terima Setoran Rp 2,93 Miliar
Sebagai informasi, Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pemerasan "setoran upah pungut (UP)".
Dia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Setelah itu, Etik meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Tri Mulyo Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk melancarkan aksi pungutan itu.
Baca juga: KPK Bongkar Kode Padakno Karo Bapak, Bupati Sukoharjo Lanjutkan Tradisi Setoran Suami
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sN disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




