Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas isu ijazah Presiden Joko Widodo resmi digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam gugatannya, Roy menghadirkan terobosan baru dengan menarik Kejaksaan sebagai Turut Termohon. Langkah ini memanfaatkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, agar Jaksa tidak bisa melimpahkan perkara pokok ke persidangan sebelum ada putusan praperadilan.
Melalui petitum, Roy meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026. Ia juga menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dianggap bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Selain itu, ia menuntut pemulihan penuh atas harkat, martabat, dan nama baiknya.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.
Sementara tim kuasa hukum Roy, Refly Harun, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya sarat dengan praktik penyimpangan. Mereka menilai aparat penegak hukum telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar keadilan.
"Bahwa ternyata tidak hanya penegakan hukum banyak dilakukan dengan pembelokan hukum, bahkan secara melawan hukum, abuse of power," ujarnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Bukan Roy Suryo, Dian Sandi yang Harus Dicari
Refly Harun menyebut bahwa penegakan hukum kini kerap dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah telah bergeser menjadi praduga bersalah, sehingga orang yang dibawa ke pengadilan seolah hanya untuk dijatuhi hukuman.
"Asas praduga tak bersalah telah berubah menjadi asas praduga bersalah, dan orang-orang yang diseret ke pengadilan bukan untuk diadili, namun sekadar untuk dijatuhi hukuman," tegasnya.





